Fiqih

Hukum Wudhu Bagian 1

Makna Wudhu

1 Makna Lughawy

Secara Bahasa wudhu diambil dari kalimat (اَلْوَضَاءَةُ) yang bermakna bersih dan baik.

(الوُضوء) dengan mendhommahkan huruf wawu adalah pekerjaannya, perbuatan wudhu

(الوَضوء) dengan memfathahkan huruf wawu adalah air yang dipergunakan untuk berwudhu.

 

2. Makna Istilahy

Makna wudhu menurut istilah syari’at adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’alaa dengan membasuh empat anggota tubuh dengan sifat yang dikhususkan.

Berwudhu sudah ada pada masa umat-umat terdahulu, seperti mana ditunjukkan oleh kisah Sarah istrinya Ibrahim ‘Alaihis Salaam bersama dengan raja yang telah memberikan Hajar kepadanya, Ketika dia merasa gelisah karena dekat dengannya. Sarah kemudian berwudhu lalu sholat, demikian pula di dalam kisah Sang Rahib Juraij bahwasannya dia berwudhu, kemudian sholat lalu mengajak bicara kepada bayi.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata : Yang nampak bahwa yang menjadi kekhususan bagi umat ini adalah  cahaya putih di wajah, tangan dan kaki bukan hanya sekedar berwudhu.

Dan telah jelas hal tersebut di dalam Riwayat Muslim dari Abu Hurairah secara marfu  : Tanda wudhu tidak untuk seorangpun selain kalian (Umat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Selesai

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.