Bab Shalat
Makruhnya melaksanakan sholat Ketika makanan telah dihidangkan
Pengertian makruh menurut ulama usul adalah :
مَا يُثَابُ تَارِكُهُ وَلَايُعَاقَبُ فَاعِلُهُ
“Apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapatkan hukuman”
Makruhnya melaksanakan sholat itu adalah sesuatu yang mengurangi kesempurnaan sholat itu sendiri tapi tidak sampai membatalkannya.
Hadits I
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا أُقِمَتِ الصَّلَاةُ، وَحَضَرَ الْعَشَاءُ، فَابْدَؤُوْا بِالْعَشَاءِ. وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ نَحْوُهُ.
“Dari ‘Aisyah ra. Dari Nabi saw berkata: ‘Apabila sholat akan dilaksanakan dan makan malam sudah siap maka mulailah dengan makan malam’. Dan dari ibnu umarpun seperti itu.” HR Bukhari
Makna global
Di dalam sholat kekhusuan, rasa rendah diri di hadapan Allah swt dan hadirnya hati diharuskan ada karna yang demikian adalah ruhnya sholat, dengan makna demikian maka kesmpurnaan dan ketidak sempurnaanya sholat tergantung pada hal yang disebutkan tadi yaitu kekhusuan, rasa rendah diri dihadapan Allah swt dan hadirnya hati.
Maka apabila Ketika sholat hendak dilaksanakan akan tetapi makanan atau minuman sudah dihidangkan maka hendaknya mendahulukan makan dan minum sampai kebutuhan orang yang mau sholat terpenuhi. Akan tetapi apabila waktu sholat sangat mepet maka diharuskan agar mendahulukan sholat sebelum yang lainnya karna sesuatu yang sunnah jangan sampe mengalahkan perkara yang wajib.
Hadits II
وَلِمٌسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ.
“Dan dari muslim dari ‘Aisyah ra. Berkata saya mendengar Rosulullah saw bersabda: ‘Tidak ada sholat dengan hadirnya makanan dan tidak juga menahan dua akhbats (buang air kecil atau besar)” HR Muslim
Hadits diatas sebagai mana yang telah disebutkan dalam hadits sebelumnya bahwa syariat menekankan agar bisa menghadirkan hati Ketika di hadapan Allah swt (sholat), dan itu tidak akan terjadi kecuali dengan melepaskan segala kesibukan-kesibukan di luar sholat yang mana itu malah menyebabkan hilangnya ketenangan dan kekhusyuan. Oleh sebab itu syariat melarang sholat ketika makanan telah hadir atau dihidangkan agar hati seorang yang hendak sholat tidak memikirkan makanan dalam sholat dan agar dia sholat dalam keadaan khusyu’.
Banyak faidah-faidah yang dapat diambil dari dua hadits diatas diantaranya:
1. Apabila makanan dan minuman hadir Ketika hendak sholat maka dahulukan makan dan minum selama waktu sholat tidak mepet.
2. dilihat dari zhohir haditsnya diunnahkan mendahulukan makan dan minum entah itu karna ingin makan dan minum atu tidak, akan tetapi kebanyakan ulama membatasi karna alasan hajah atau keinginan terhadap makan dan minum saja.
3. Udzurnya sholat berjama’ah Ketika makanan dan minuman telah dihidangkan selagi tidak menjadikan waktu sholat sebagai waktu makan.
4. Bahwasannya kekhusyuan dan meninggalkan kesibukan itu dibutuhkan dalam sholat agar hati hadir untuk bermunajat.
5. Sebagian ulama menafsirkan khusyu’ adalah terkumpulnya rasa takut kepada Allah swt dan ketenangan pada anggota tubuh. Karna ketenangan pada anggota tubuh itu menyelaraskan maksud bahwasannya dia dalam keadaan ibadah.
Penulis : Ustadz Sihabudin (Admin Program Online Pesantren MAQI)