Zakat
Zakat adalah satu nama bagi hal-hal yang dikeluarkan dengan dikhususkan, dengan sifat-sifat yang khusus, dengan harta yang khusus, dan diberikan kepada golongan / kaum yang khusus pula.
Zakat adalah rukun, dari rukun-rukun islam. Sabda Nabi, yang artinya :
“Islam dibangun atas lima perkara : bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Alloh, Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan saum ramadhan”.
Harta yang wajib dikeluarkan zakat darinya
- Perhiasan
- Hewan ternak (unta, sapi, domba, dan yang sejenis dengannya)
- Hasil bumi (padi, gandum, kurma, dll)
- Keuntungan dari hasil berdagang
- Harta terpendam atau harta tambang (rikaz)
Syarat-syarat wajibnya zakat
- Islam
- Orang merdeka (bukan hamba sahaya)
- Mencapai nishob (kadar yang ditentukan dari harta oleh Syari’)
- Kita sebagai pemilik barang yang utuh (bukan milik orang lain)
- Haul (harus satu tahun) kecuali 4 hal
Harta-harta yang tidak disyaratkan haul untuk dikeluarkan zakatnya
- Hasil bumi
- Keuntungan dari hewan ternak
- Keuntungan perdagangan
- Harta terpendam atau hasil tambang
Skuran-ukuran zakat
- 1/5 atau 20%, dalam harta hasil tambang
- 1/10 atau 10%, dari hasil bumi yang tumbuh dengan air hujan
- 1/20 atau 5%, dari hasi bumi, yang tumbuh bukan dengan air hujan (dengan bantuan mesin, tenaga manusia, atau yang lainnya)
- 2,5% dari perhiasan dan keuntungan perniagaan
- Satu sho’ (kira-kira 2,5 kg atau 3,5 liter)
- Hewan ternak (penjelasannya panjang)
Mustahiq zakat
- Orang faqir
- Orang miskin
- ‘amil (pemungut zakat)
- Muallaf (yang diharapkan mau masuk islam, dll)
- Memerdekakan hamba sahaya
- Membayarkan hutang
- Dalam sabilillah
- Orang yang safar dan kehabisan uang sehingga tidak bisa kembali ke tempat asal
Sumber : syarh al-mukhtashor libidayati al-mutafaqqih
Oleh: Ustadz Nurfalah
Facebook Comments