Menyembelih Untuk Selain Allah
Dalam Islam penyembelihan hewan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan protein hewani, tapi penyembelihan bisa menjadi ibadah apabila diniatkan untuk beribadah seperti qurban atau membayar dam dalam ibadah haji dan harus diniatkan untuk Allah subhanahu wata’ala, maka meniatkan sembelihan untuk selain Allah hukumnya adalah syirik besar.
Allah subhanahu wata’ala menyebutkan perintah qurban ini setelah perintah shalat di dalam firman-Nya :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbalah (QS Al-Kautsar : 2)
Dari ayat di atas bisa diambil kesimpulan bahwa shalat adalah amal badaniyah (fisik) yang paling utama sedangkan qurban adalah ibadah maliyah (harta) yang paling utama. Maka tidak boleh melaksanakan ibadah qurban dan meniatkannya untuk selain Allah, barangsiapa yang memperuntukkan segala jenis ibadah untuk selain Allah adalah musyrik.
Melakukan penyembelihan untuk selain Allah terkategorikan ke dalam kaba’ir (dosa besar) pelakunya akan mendapatkan laknat dari Allah Subhanahu Wata’ala. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda dalam sebuah hadits shahih yang bersumber dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu :
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ -رواه مسلم
Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah (HR Muslim)
Wallahu A’lam
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)