Aqidah

Bersumpah dengan Selain Allah

Sumpah dalam bahasa Arab disebut dengan Al-Hilf (اَلْحِلْفُ) atau Al-Qasam (اَلْقَسَمُ) artinya adalah bersumpah dengan sesuatu yang diagungkan untuk menguatkan tekad dalam mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, maka bersumpah adalah bentuk pengagungan terhadap sesuatu dan pengagungan itu adalah hak Allah Ta’ala dan tidak layak untuk selain-Nya.

Oleh sebab itu tidak boleh seseorang bersumpah dengan selain Allah bagaimanapun agungnya yang dijadikan sumpah tersebut, seperti Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, Ka’bah Al-Musyarrafah atau yang lainnya.

Para ulama telah bersepakat bahwa sumpah itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan nama Allah atau dengan sifat-sifat-Nya dan mereka juga bersepakat atas larangan bersumpah dengan selain Allah Ta’ala.

Hadits-hadits yang menyatakan larangan bersumpah dengan selain Allah sangat banyak, di antaranya adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Waasallam :

لَا تَحْلِفْ بِأَبِيْكَ وَلَا بِغَيْرِ اللهِ فَإِنَّهُ مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ أَشْرَكَ -رواه أحمد

Janganlah kamu bersumpah dengan ayahmu atau dengan selain Allah, maka sesungguhnya barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah sungguh dia telah menyukutukan-Nya (HR Ahmad)

إنَّ اللهَ ينهاكم أنْ تحلِفوا بآبائِكم فمَن كان حالفًا فلْيحلِفْ باللهِ أو لِيصمُتْ -رواه البخاري

Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian, maka barangsiapa hendak bersumpah maka bersumpahlah dengan Allah atau diam (HR Bukhari)

Di antara contoh bersumpah dengan selain Allah adalah apa yang tersebar pada lisan-lisan kebanyakan manusia, seperti perkataan mereka : Demi Nabi, Demi Rasullullah, Demi Ka’bah, Demi Masjidil Haram yang Mulia, Demi Hidupmu.

Dan telah datang di dalam sunnah tentang larangan melafadzkan ungkapan-ungkapan mempersamakan antara Allah dan selain-Nya atau menyandarkan suatu hasil kepada selain Allah seperti perkataan seseorang :

  1. Demi Allah Demi Rasulullah
  2. Semua terjadi dengan kehendak Allah dan kehendakmu
  3. Kalau saja bukan karena obat ini pasti aku akan binasa.
  4. Kalau saja tidak ada anjing di rumah ini, pasti pencuri itu bisa masuk rumah

Dan seharusnya adalah menyandarkan sumpah dan segalanya hanya kepada Allah saja, maka yang harus dikatakan adalah:

  1. Demi Allah
  2. Semua terjadi dengan kehendak Allah
  3. Apabila tidak ada pertolongan dari Allah pasti aku akan binasa
  4. Apabila tidak ada pertolongan Allah pasti pencuri itu bisa masuk ke dalam rumah

Sebenarnya banyak sekali lafadz-lafadz yang lain yang tersebar di tengah-tengah masyarakat, seperti ungkapan-ungkapan berikut ini :

“Saya sembuh dari penyakit ini karena minum obat ini” seharusnya “Saya sembuh dari penyakit ini atas izin Allah, kemudian ikhtiar saya adalah meminum obat ini”

“Nah, coba kalau tidak ada saya, gimana nasibnya” seharusnya “Kalaulah bukan karena pertolongan Allah gimana nasibnya”.

 

Kesimpulan

Bersumpah dengan selain Allah hukumnya adalah HARAM, demikian pula menjadikan sesuatu yang lain sebagai pengiring sumpah dengan nama Allah seperti ungkapan “Demi Allah Demi Rasulullah” ini juga hukumnya adalah HARAM karena menyamakan Rasulullah dengan Allah Subhanahu Wata’ala.

Wallahu A’lam bish shawab

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)

Sumber penulisan : Kitab Tauhid Silsilah Ta’limil Lughah Al-Arabiyyah Mustawa Tsalits

 

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.