Al-Quran

Wakaf

WAQAF  (الوقف)

Agama islam merupakan agama yang haq (benar) dan sempurna. Artinya syari’at yang Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan dalam agama islam menyeluruh dan mengatur semua aspek kehidupan ummatnya tanpa terkecuali. Aspek kepercayaan (aqidah) aspek social (mu’amalah) aspek ibadah dan segala sesuatu yang ada dalam kehidupan manusia, ada tatanan dan tuntunannya.

Dalam syari’at islam ada yang disebut waqaf, jika ditelaah dengan seksama maka waqaf ini terdapat unsur mu’amalah karena sesuatu yang diwaqafkan akan berakibat baik bagi pihak yang berwaqaf (muwaqif) ataupun pihak yang mengurus dan mengelola waqaf tersebut.

Waqaf secara bahasa berasal dari akar kata وَقَفَ – يَقِفُ   yang artinya berhenti atau menghentikan, artinya kekita seseorang mewaqafkan sebidang tanah maka orang tersebut terhenti atau diberhentikan dari kepemilikan orang tersebut terhadap tanah yang diwaqafkan. Waqaf juga berarti tabarru’ (تَبَرُّعٌ) artinya menyumbang, menyokong ata menjadi sukarelawan. Adapun secara istilah waqafm dapat di definisikan sebagai memberikan harta dan menjadikan harta tersebut sebagai milik Allah ‘Azza wa Jalla juga mensedekahkan segala manfaat yang ada pada harta yang diwaqafkan.

Waqaf memiliki banyak sekali kelebihan dan fadhilah dalam agama islam sebagai mana yang tersebut dalam hadits Nabi :

إِذَا مَاتَ ابنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya:

“Apabila seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga, yakni sedekah jariyah, atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak saleh yang mendoakannya”. (HR Muslim)

Waqaf dalam hadits di atas dapat dikategorikan sebagai shadaqoh jariyah, ketika sesorang mewaqafkan hartanya, selama harta tersebut digunakan di jslsn Allah ‘Azza wa Jalla selama itu pula lah muwaqif mendapatkan pahala walaupun dia sudah meninggal. Hadits tersebut juga mengandung isyarat bahwa hukum waqaf adalaag mustahab sebagimana yang disebutkan oleh syeikh Khalid Ibn Mahmud Al-Juhany dalam kitabnya asy-syarhu al-mukhtashor libidayati Al-mutafaqqih.

Penulis : Ustadz Wildan Risalat (Staff Pengajar Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.