Karya Ilmiah

Penggusuran Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat: Dalam Prespektif Hukum Islam

Penggusuran Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat: Dalam Prespektif Hukum Islam

Hanna Witasya

hannawitaasya@gmail.com

Hukum Ekonomi Syariah

STEI SEBI (School of Islamic Economice)

 

Abstrak

Mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi merupakan salah satu anjuran baik dalam Hukum Islam maupun Hukum yang berlaku pada negara Indoensia atau yang dikenal dengan Hukum Positif. Salah satu bentuk mendahulukan kepentingan bersama atau umum dengan adanya sebuah musyawarah yang diikuti oleh beberapa pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan yang menyangkut kebersamaan atau kepentingan umum. Contoh nyata adanya sikap mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi salah satunya pada kasus penggusuran pedagang kaki lima pada kawasan wisata Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Dimana hal ini ditinjau kembali berdasarkan prespektif hukum Islam dengan diseimbangi hukum positif yang berlaku pada negara Indonesia.

Kata Kunci: Pedagang kaki lima, kepentingan bersama, hukum

 

PENDAHULUAN

Dewasa ini, pertumbuhan ekonomi pada negara Indonesia memang sedang dalam masa recovery. Yang mana hal ini terjadi lantaran pasca pandemi covid-19 yang sempat terjadi pada tahun 2019 hingga saat ini. Salah satu pelaku ekonomi atau pelaku usaha yakni adanya pedagang kaki lima, yang mana mereka melakukan kegiatan dagang pada ruang publik. Hal ini dapay dijumpai pada kawasan wisata Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat.[1] Dimana para pedagang berjualan pada bahu jalan, sebagaimana hal ini merupakan salah satu ruang publik.

Dari tempat para pedagang kaki lima ini berjualan, tentu saja memiliki kekurangan yang mana hal ini memicu pertentangan dengan pihak pemerintah terlebih pada Polisi Pamong Praja. Yang mana merupakan perangkat wilayah yang bertugas untuk membantu kepala wilayah dalam penyelenggaraan pemerintahan umum khusunsnya dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban di bidang pemerintahan umum. Sebagaimana pada Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 perihal Satuan Polisi Pamong Praja dengan maksud pada Pasal 4, salah satu tugasnya yakni guna melaksanakan kebijakan dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat daerah.[2]

Ditinjau dari tugas serta wewenang Polisi Pamong Praja memang memiliki keidentikan dengan adanya penggusuran para pedagang kaki lima. Hal ini memang menjadi sebuah pertentangan terhadap hukum negara Indonesia, dimana penggurusan akan melanggar keamanan dan ketertiban lalu lintas. Akan tetapi hal ini akan memiliki sudut pandang yang berbeda bila mana dikaji pada sudut pandang HAM serta Hukum Islam.

Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya untuk kemaslahatan umat manusia yang bertugas sebagai khalifah di muka bumi ini. Tanah, air, udara, binatang dan tumbuh-tumbuhan dapat dipcrgunakan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan dan kemakmuran umat manusia. Tanah yang terhampar luas dapat dipergunakan untuk bercocok tanam, mendirikan rumah tempat tinggal, membangun gedung dan segala hal yang berhubungan dengan kepentingan setiap orang. Di samping itu juga dapat digunakan untuk kepentingan umum seperti membangun jalan, masjid, madrasah, dan sebagainya.

Dalam kaedah Fiqih الامور بمقا صد ها disebutkan Segala urusan terganhrng kepada tujuannya. Niat yang tergantung dalam hati sanubari seseorang sewaktu melakukan amal perbuatan menjadi kriteria yang menentukan nilai dan hukum amal yang dilakukannya. Apabila niat penguasa atau pemerintah mengambil tanah rakyat dengan menetapkan harganya dengan paksa benar-benar untuk kepentingan umum, maka hal itu diperbolehkan mengingat hukum dasar bagi mereka adalah amanat.[3] Akan tetapi, jikalau mengambil tanah rakyat dengan dalih untuk kepentingan umum padahal kenyataannnya atau niatnya tidak untuk kepentingan umum, supaya ia dapat membeli tanah rakyat dengan harga murah, maka hal itu tidak diperbolehkan karena itu telah menyalahgunakan amanat.

 

PEMBAHASAN

Pedagang Kaki Lima

Istilah Pedagang Kaki Lima (PKL) mengarah pada konotasi pedagang barang dagangan dengan menggelar tikar di pinggir jalan atau di depan-depan toko yang dianggap strategis.[4] Terdapat pula sekelompok pedagang yang berjualan dengan menggunakan kereta dorong dan kios-kios kecil. Latar belakang seseorang menjadi PKL karena beberapa alasan seperti terpaksa, ingin mencari rejeki, ingin mandiri dan tidak bergantung pada orang lain, ingin menghidupi keluarga dank arena di desa sudah sulit mencari penghasilan. Besarnya jumlah penduduk yang menggantungkan hidupnya pada sektor informal menyebabkan perhatian terhadap sektor tersebut baik sebagai subjek penelitian atau sebagai kelompok sasaran pembangunan. Sektor informal terbentuk tanpa melalui proses yang diatur sedemikian rupa dan merupakan pekerjaan mandiri yang kurang terorganisir, tumbuh dan bekembang dengan sendirinya.[5]

Pesatnya pertumbuhan ekonomi kota-kota di Indonesia telah menimbulkan suatu permasalahan sosial yang berkaitan dengan adanya daya tarik kota terhadap warga yang bermukim di perdesaan.[6] Tingkat urbanisasi yang tinggi dapat menimbulkan persaingan pencarian pekerjaan yang problematik. Sedangkan lapangan sektor formal dan industri belum lagi mampu menampungnya. Sebaliknya dipedesaan akan terjadi kekurangan tenaga kerja karena penduduk banyak pergi ke kota. Situasi dan kondisi seperti ini, diperburuk oleh rendahnya kemampuan dan kualitas dari pada tenaga kerja prodiktif tersebut, mereka umumnya kurang pendidikan dan keterampilan sehingga menyebabkan mereka tidak mampu masuk ke dalam spesialisasi perkerjaan yang membutuhkan keahlian dan pemikiran yang rata–rata dimiliki oleh tenaga kerja sektor informal.[7]

 

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pedagang Kaki Lima

Praktik yang dilakukan oleh pedagang kaki lima dalam menggunakan fasilitas umum sangat mengganggu orang lain, khususnya pejalan kaki. Trotoar, tempat yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki untuk berjalan disalahgunakan oleh pedagang kaki lima untuk berjualan, sehingga pejalan kaki berjalan di jalan raya dan menimbulkan kemacetan. Ditinjau dari hukum Islam dengan menggunakan kaidah fiqih,

ال اصل فى المصا ر التحرى م

“Prinsip dasar pada masalah mudarat adalah haram”, maksudnya adalah sesuatu yang menimbulkan kemudaratan haram hukumnya. Praktik yang dilakukan oleh pedagang kaki lima menimbulkan kemudharatan, karena mengganggu banyak orang yang menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan di Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Selain itu, pedagang kaki lima juga merubah fungsi fasilitas umum yang sebagaimana mestinya digunakan. Sehingga hal tersebut tidak boleh dilakukan dan dilarang oleh pemerintah.

Jika ditarik kemaslahatan dari praktik penggunaan fasilitas umum yang dilakukan oleh pedagang kaki lima, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kemaslahatan bagi pedagang kaki lima, yaitu memberikan tempat yang strategis dan sarana berupa tenda-tenda yang disediakan pemerintah kepada pedagang kaki lima. Pada penelitian tentang larangan pedagang kaki lima di fasilitas umum, bahwasannya sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007, tetapi dalam pelaksanaannya masih belum sesuai. Dalam melakukan penertiban, Petugas Satpol PP sering kali bertindak dengan kekerasan. Sedangkan pedagang kaki lima tetap berjualan di fasilitas umum. Maka dari itu, digunakan Maslahah Mursalah dalam menyelesaikannya.

Kemaslahatan dapat diwujudkan apabila lima unsur pokok dapat diwujudkan dan dipelihara. Kelima unsur pokok itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Untuk usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok tersebut al-syatibi membagi kepada tiga tujuan syariah yaitu: pertama aldaruriyat yakni yang di maksud untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia, kedua al-hajiyat yakni yang dimaksud untuk menghilangkan kesulitan atau menjadi pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik lagi, ketiga al-tahsiniyat yakni dimaksudkan agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeliharaan lima unsur pokok.[8]

Pedagang kaki lima seharusnya mentaati dan menjalankan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Sebagaimana perintah Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 59 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ  فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ  59.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Ulil amri yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah pemerintah sebagai pemimpin masyarakat yang harus ditaati dan dijalankan perintahnya sesuai dengan syariat Islam. Bagi masyarakat, khususnya pedagang kaki lima sebaiknya mentaati dan menjalankan peraturan yang dibuat oleh pemerintah demi kebaikan bersama.

Dari peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima merupakan maslahat untuk banyak orang, bukan hanya untuk sebagian orang saja. Pemerintah melarang pedagang kaki lima berjualan di fasilitas umum agar fasilitas umum dapat berfungsi dengan baik dan dapat digunakan oleh masyarakat.[9]

 

Analisa Kasus Penggurusan PKL

Sebagaimana penggusuran pedagang kaki lima memiliki beberapa sudut pandang atas hukumnya. Baik secara hukum positif atau yang berlaku pada negara Indonesia serta pada hukum Islam. Akan tetapi, penggusuran yang terjadi pada kawasan wisata Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat memiliki kasus yang berbeda. Dimana rupanya, pada pedagang kaki lima ini digusur tanpa melakukan perlawanan. Yang mana kemudian pihak pemerintah memberikan solusi atas penggusuran, dengan melakukan relokasi pada pedagang kaki lima pada kawasan lokasi binaan. Selain itu, pertimbangan atas relokasi terhadap para pelaku PKL ini sudah dilakukan atas dasar musyawarah antara pihak pemerintah dengan para pedagang selama kurang lebih 6 bulan lamanya.[10] Lokasi binaan merupakan lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah bagi para pelaku PKL untuk melanjutkan atau melakukan kegiatan berdagangnya dengan tertib serta memperhatikan aspek keamanan serta kenyamanan bersama atau publik.[11]

Hal ini tentu saja menjadi alternative terbaik bagi kedua belah pihak. Yang mana pemerintah mampu menjalankan serta mengamankan setiap kegiatan publik dengan tidak menimbulkan suatu permasalahan baru, terkhusus pada alur lalu lintas. Kemudian bagi pihak PKL pun masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan kegiatan dagangnya. Tentunya, hal ini akan menghindarkan para pelaku PKL dari ke mudharatan. Sebagaimana mereka menaati perintah dari khalifah atau pemerintah. Dimana relokasi para PKL pada kawasan wisata Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat ini dialihkan pada dua lokasi binaan. Yakni sekitar 272 pelaku PKL bersedia direlokasi ke Kota Intan dan 41 PKL bersedia direlokasi ke Cipta Niaga.[12]

Selain itu ada juga perlindungan hukum bagi para PKL wajib dilakukan oleh Pemerintah, karena hal ini sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.[13] Klausul tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan bekerja dalam bidang apapun, termasuk PKL selama tidak bertentangan dengan UU agar dapat mencukupi kebutuhan hidup yang layak.

Disambung dengan adanya kewajiban Pemerintah ini relevan dengan Pasal 13 UU No. 09 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil: “Pemerintah berkewajiban menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk: (1) menentukan peruntukan tempat usaha di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi (PKL), serta lokasi lainnya. Intinya fungsi Pemerintah harus mampu berperan sebagai fasilitator, inisiator, mediator, sehingga para pedagang PKL dapat tumbuh dan berkembang dengan mitra UMKM lainnya dengan prinsip saling menguntungkan.[14]

 

KESIMPULAN

Atas adanya kasus penggurusan terhadap pedagang kaki lima pada kawasan wisata Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Terdapat solusi atas penggusuran, yang mana ditandai dengan adanya relokasi pada dua lokasi binaan. Dikuatkan dengan adanya musyawarah yang dilakukan antara kedua belah pihak, yakni pemerintah dan para pelaku PKL. Ini merupakan bukti bahwasanya penggusuran yang dilakukan demi kepentingan umum. Baik kepentingan bagi publik agar kegiatannya tidak terkendala dengan kemacetan yang ditimbulkan dari para PKL yang posisi berdagangnya di bahu jalan, kemudian terhadap pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat sekitar Tamansari, Jakarta Barat dan juga bagi para PKL dalam menjalankan roda kehidupan dengan mencari sumber pencaharian sebagai pedagang kecil.

 

DAFTAR PUSTAKA

Bakri, Asafari Jaya. Konsep Maqoshid Syari’ah Menurut Syatibi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Hapsari, Mita Amalia. Ratusan PKL Di Kawasan Kota Tua Direlokasi Ke Lokasi Binaan, Tidak Ada Perlawanan. Jakarta, 2022. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/11/16173921/ratusan-pkl-di-kawasan-kota-tua-direlokasi-ke-lokasi-binaan-tidak-ada.

HIDAYATI, E. L. “ANALISIS DAMPAK RELOKASI TERHADAP PENDAPATAN PEDAGANG KAKI LIMA MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Kasus Pada Pedagang Kaki Lima Di PKOR Way Halim Bandar Lampung).” UIN Raden Intan Lampung, 2020.

Mustafa, Ali Achsan. Model Transformasi Sosial Sektor Informal: Sejarah, Teori, Dan Praksis Pedagang Kaki Lima. Malang: Inspire Indonesia, 2008.

Pulungan, Muhammad Soleh. “Kebijakan Perlindungan Hukum Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Pekerja Sektor Informal Di Kota Balikpapan).” Gerbang Etam 10, no. 2 (2016): 13–26.

Rohmah, Venny Afiyatur. “ANALISIS MASLAHAH MURSALAH DAN IJARAH TERHADAP PRAKTIK KEGIATAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI FASILITAS UMUM DESA TAMBAK SUMUR WARU SIDOARJO.” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2021.

Saputra, Bayu Rholen. “Profil Pedagang Kaki Lima (PKL) Yang Berjualan Di Badan Jalan (Studi Di Jalan Teratai Dan Jalan Seroja Kecamatan Senapelan).” Jom FISIP 1, no. 2 (2014): 1–15.

Sastrawan, I. W., Haris, I. A., & Suwena, K. R. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan Lokasi Usaha Pedagang Kaki Lima Di Pantai Penimbangan Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.” Jurnal Pendidikan Ekonomi, Undiksha 5(1) (2015).

Syaikhu, H. “Penggusuran Dalam Perspektif Kaidah Hukum Islam.” Jurnal eL-Mashlahah 3, no. 2 (2013): 77–85.

UU RI. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2004, 2004. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2004/39TAHUN2004UUPenj.htm#:~:text=Makna dan arti pentingnya pekerjaan,penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Vinny Nottrela Ughude. “Tugas Dan Wewenang Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum III, no. 3 (2015): 154–161.

 

[1] Mita Amalia Hapsari, Ratusan PKL Di Kawasan Kota Tua Direlokasi Ke Lokasi Binaan, Tidak Ada Perlawanan (Jakarta, 2022), https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/11/16173921/ratusan-pkl-di-kawasan-kota-tua-direlokasi-ke-lokasi-binaan-tidak-ada.

[2] Vinny Nottrela Ughude, “Tugas Dan Wewenang Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Hukum,” Jurnal Ilmu Hukum III, no. 3 (2015): 154–161, hal.157.

[3] H Syaikhu, “Penggusuran Dalam Perspektif Kaidah Hukum Islam,” Jurnal eL-Mashlahah 3, no. 2 (2013): hal. 78.

[4] E. L. HIDAYATI, “ANALISIS DAMPAK RELOKASI TERHADAP PENDAPATAN PEDAGANG KAKI LIMA MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Kasus Pada Pedagang Kaki Lima Di PKOR Way Halim Bandar Lampung)” (UIN Raden Intan Lampung, 2020).

[5] Bayu Rholen Saputra, “Profil Pedagang Kaki Lima (PKL) Yang Berjualan Di Badan Jalan (Studi Di Jalan Teratai Dan Jalan Seroja Kecamatan Senapelan),” Jom FISIP 1, no. 2 (2014): 1–15.

[6] Ali Achsan Mustafa, Model Transformasi Sosial Sektor Informal: Sejarah, Teori, Dan Praksis Pedagang Kaki Lima (Malang: Inspire Indonesia, 2008), hal. 23.

[7] Ibid., hal. 26.

[8] Asafari Jaya Bakri, Konsep Maqoshid Syari’ah Menurut Syatibi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996).

[9] Venny Afiyatur Rohmah, “ANALISIS MASLAHAH MURSALAH DAN IJARAH TERHADAP PRAKTIK KEGIATAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI FASILITAS UMUM DESA TAMBAK SUMUR WARU SIDOARJO” (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2021).

[10] Hapsari, Ratusan PKL Di Kawasan Kota Tua Direlokasi Ke Lokasi Binaan, Tidak Ada Perlawanan.

[11] K. R. Sastrawan, I. W., Haris, I. A., & Suwena, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan Lokasi Usaha Pedagang Kaki Lima Di Pantai Penimbangan Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.,” Jurnal Pendidikan Ekonomi, Undiksha 5(1) (2015).

[12] Hapsari, Ratusan PKL Di Kawasan Kota Tua Direlokasi Ke Lokasi Binaan, Tidak Ada Perlawanan.

[13] UU RI, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2004, 2004, https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2004/39TAHUN2004UUPenj.htm#:~:text=Makna dan arti pentingnya pekerjaan,penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

[14] Muhammad Soleh Pulungan, “Kebijakan Perlindungan Hukum Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Pekerja Sektor Informal Di Kota Balikpapan),” Gerbang Etam 10, no. 2 (2016): 13–26, hal. 25.

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.