Hadits

Hadits Ahad

Hadits Ahad

Pengertian Hadits Ahad;

الآحَادُ: وَهُوَ: مَا قَصُرَ عَنْ صِفَةِ التَّوَاتُّرِ

Hadits Ahad ialah hadits yang (syaratnya) lebih sedikit/kurang dari sifat Hadits Tawatur.

Sedangkan syarat-syarat hadits tawatur ialah;

  1. Diriwayatkan oleh banyak rawi.
  2. Bilangan perawinya mencapai jumlah yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta.
  3. Ada kesinambungan jumlah perawi antara thabaqah masing-masing.
  4. Diperoleh dari Nabi atas dasar pancaindra (melihat atau mendengar dari Nabi).
  5. Agar berita mereka disertai dengan pernyataan ilmu bagi yang mendengarnya.

Maka kesimpulannya Hadits Ahad itu syaratnya akan lebih sedikit dari syarat Hadits Mutawatir, entah itu 4, 3, 2 dan sebaginya.

 

Pembagian Hadits Ahad;

  1. Hadits Masyhur

Yaitu hadis yang pada tiap tingkatan perawinya, diriwayatkan oleh minimal tiga perawi hingga lebih tapi masih di bawah batas mutawatir.

  1. Hadits Aziz

Yaitu hadis yang diriwayatkan tidak kurang dari dua orang pada tiap tingkatan perawinya. Misalnya pada tingkatan sahabat hanya terdapat dua perawi, atau pada tingkatan tabiin-nya, meskipun pada tingkatan perawi setelah tabiin terdapat banyak yang meriwayatkan hadis tersebut, hadis itu tetap disebut hadis ‘aziz.

  1. Hadits Gorib

Yaitu hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu perawi. Baik pada salah satu tingkatan perawinya saja, seperti hanya diriwayatkan oleh seroang sahabat atau semua mata rantainya hanya ada satu periwayat.

Inilah pembagian Hadits Ahad beserta penjelasannya.

 

Pembagian Hadits Gorib;

  1. Hadits Gharib Muthlaq

Para ‘Ulama hadits mendefinisikannya sebagai berikut:

 

مَا كَانَتِ الْغَرَابَةُ فِي أَصْلِ سَنَدِهِ

أَيْ: مَا يَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهَ شَخْصٌ وَاحِدٌ فِي أَصْلِ سَنِدِهِ

“Hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi pada awal sanadnya.

Contohnya:

Rasulullah Saw. bersabda:

 


حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ (رواه البخاري)

Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi Abdullah bin Az Zubair dia berkata, Telah menceritakan kepada kami Sufyan yang berkata, bahwa Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id Al Anshari berkata, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia pernah mendengar Alqamah bin Waqash Al Laitsi berkata; saya pernah mendengar Umar bin Al Khaththab di atas mimbar berkata; saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan” (HR. Bukhari)

 

Hadits di atas hanya diriwayatkan oleh Umar bin Khatthab. Tidak ada seorang pun shahabat lain yang meriwayatkannya.

Setelah itu boleh jadi diriwayatkan oleh satu orang Tabi’in maupun banyak tabi’in, maka hadits itu merupakan Hadits Gharib Muthlaq.

 

  1. Hadits Gharib Nisbi

Para ulama hadits mendefinisikannya sebagai berikut:

 

مَا كَانَتِ الْغَرَابَةُ فِي أَثْنَاءِ سَنَدِهِ

أَيْ: أَنْ يَرْوِيَهُ أَكْثَرُ مِنْ رَاوٍ فِي أَصْلِ سَنَدِهِ، ثُمّ َيَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ رَاوٍ وَاحِدٍ عَنْ أُولّئِكَ الرُّوَاةِ

“Terjadinya keghariban itu pada pertengahan sanad. Maksudnya: pada awalnya hadits itu diriwayatkan oleh beberapa shahabat, namun kemudian diriwayatkan hanya oleh seorang Tabi’in.”

 

Contohnya:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ وَعَلَى رَأْسِهِ الْمِغْفَرُ (رواه البخاري)

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Malik dari Az Zuhri dari Anas radhiallahu’anhu bahwa Nabi ﷺ masuk kota Makkah ketika penaklukan kota Makkah dengan mengenakan topi baju besi di kepalanya.” (HR. Bukhari)

Hadits itu termasuk Hadits Gharib Nisbi. Karena hadits itu hanya diriwayatkan hanya oleh Malik, dari Zuhri, dari Anas.

 

Pembagian Hadits Gorib Nisbi;

  1. Menyendiri dilihat dari periwayatan pada beberapa tobaqoh.
  2. Menyendiri dilihat dari keadaan rawi (tsiqoh/dhoif).
  3. Menyendiri dilihat dari jalur periwayatannya hanya dari rowi-rowi di negara tertentu.

Catatan:

  • Hadits Mutawatir semuanya dapat diterima sedangkan Hadits Ahad ada yang diterima ada yang ditolak.
  • Khobar Mutawatir memiliki faidah ilmu yang yakin/pasti.
  • Apabila Khobar Ahad itu shahih dapat menjadi hujah dalam perkara aqidah dan hukum.

Penulis : Ustadz Fairuuz Faatin (Bidang Perkantoran & Bendahara Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.