Hukum Miras dan Bahaya-nya
Allah SWT menciptakan manusia dengan bentuknya yang disempurnakan dan wajah yang berbeda satu sama lainnya, setiap dari manusia memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Yang lebih menakjubkan adalah tidak ada satu pun dari sekian juta manusia dimuka bumi yang sama wajahnya, kepribadiannya hingga sidik jari pada tangannya.
Dari keindahan bentuk manusia, Allah juga memberikan bekal yaitu akal, agar mereka senantiasa dapat berpikir dan membedakan mana sesuatu yang baik dan buruk. Sehingga karunia Allah tersebutlah yang menjadikan pembeda antara manusia dengan binatang dan makhluq lain.
Didalam agama islam, akal merupakan sesuatu yang wajib dijaga dan dituntun agar tidak membawa kehancuran pada jiwa maupun pada tubuh manusia, ketentuan ini lebih dikenal dengan istilah “Maqashidu As Syariah” tujuan-tujuan disyariatkannya sesuatu.
Maqashidu as syariah terdapat lima macam, salah satunya adalah hifzu al ‘Aqli (menjaga akal), dalam rangka menjaga akal, agama islam menetapkan haramnya mengkonsumsi makanan dan minuman yang berbahaya, seperti miras, sabu, narkoba dan lain sebagainya.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma’idah: 90-91)
Bahkan didalam hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menegaskan bahwa khamar (miras, sabu, narkotika) adalah biang segala bentuk kerusakan.
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad ) shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” (HR. Ibnu Majah dishahihkan oleh syaikh al-Albani)
Berdasarkan ayat dan hadits diatas, dapat disimpulkan bahwa dasar dari pengharaman khamar dipacu atas konsekuensi yang timbul dari mengkonsumsinya. Meskipun keuntungan dari pada khamar itu sendiri terhitung banyak, namun kerusakan dan kerugian yang timbul jauh lebih besar dari keuntungan itu semua.
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.“ (Al Baqarah: 219)
Allah Sang Khaliq Maha Mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi makhluqnya, setiap ketentuan perintah yang terdapat dalam Al Qur’an memberikan dampak baik bagi umat manusia, adapun larangan yang terkandung didalamnya pula agar manusia tidak masuk kedalam keburukan dan kerusakan, baik bersifat umum maunpun khusus.
Wallahu A’lam Bis Showab
Penulis : Ustadz A. Muslim Nurdin, S.Pd (Mudir Pesantren MAQI)