Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat
Kedudukan Syarat dalam Shalat
Shalat adalah ibadah yang memiliki kedudukan tertinggi dalam Islam. Namun, agar shalat diterima dan sah, seorang muslim harus memenuhi syarat wajib dan syarat sah yang telah ditetapkan oleh syariat. Tanpa terpenuhinya syarat-syarat ini, shalat seseorang tidak sah atau bahkan tidak wajib atas dirinya.
Allah ﷻ berfirman:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ
“Dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) itu lebih besar (keutamaannya).” (Al-‘Ankabut: 45)
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki efek dan nilai besar dalam kehidupan seorang muslim, asalkan dilakukan dengan memenuhi seluruh syarat dan rukunnya.
Syarat Wajib Shalat
Syarat wajib shalat adalah hal-hal yang menjadikan seseorang terkena kewajiban shalat. Jika syarat ini belum terpenuhi, maka shalat belum diwajibkan atasnya.
1. Islam
Shalat hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam. Orang kafir tidak diwajibkan melaksanakan shalat, meskipun kelak mereka akan dihukum karena meninggalkannya.
Allah ﷻ berfirman:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ
“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang shalat.” (Al-Muddatsir: 42–43)
2. Baligh
Shalat diwajibkan setelah seseorang mencapai usia baligh. Rasulullah ﷺ bersabda dari sahabat Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga ia sadar.” (HR. Abu Dawud no. 4403 dan At-Tirmidzi no. 1423, dishahihkan Al-Albani)
3. Berakal
Orang yang tidak berakal (gila, hilang ingatan) tidak wajib shalat karena tidak memiliki kemampuan memahami perintah dan larangan.
4. Suci dari Haid dan Nifas (bagi wanita)
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak wajib melaksanakan shalat, dan tidak diwajibkan mengqadhanya setelah suci.
Dari sahabat Aisyah رضي الله عنها:
كُنَّا نُحَاضُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu mengalami haid pada masa Rasulullah ﷺ, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, namun tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Muslim no. 335)
5. Masuk Waktu Shalat
Shalat tidak wajib dikerjakan sebelum waktunya tiba. Setiap shalat memiliki waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah ﷻ.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103)
Syarat Sah Shalat
Syarat sah shalat adalah hal-hal yang harus terpenuhi agar shalat seseorang diterima oleh Allah ﷻ. Jika salah satu syarat sah tidak terpenuhi, maka shalatnya tidak sah walaupun dikerjakan.
1. Suci dari Hadats Kecil dan Besar
Seseorang wajib dalam keadaan suci sebelum melaksanakan shalat, baik dari hadats kecil (dengan wudhu) maupun hadats besar (dengan mandi wajib).
Rasulullah ﷺ bersabda dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Tidak diterima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim no. 224)
2. Suci dari Najis pada Badan, Pakaian, dan Tempat Shalat
Seorang muslim wajib memastikan tubuh, pakaian, dan tempat shalatnya bersih dari najis.
Allah ﷻ berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatsir: 4)
3. Menutup Aurat
Menutup aurat adalah syarat sah shalat yang tidak boleh diabaikan. Bagi laki-laki, auratnya antara pusar hingga lutut. Sedangkan bagi wanita, seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Allah ﷻ berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31)
4. Menghadap Kiblat
Menghadap kiblat merupakan kewajiban bagi setiap muslim ketika shalat, kecuali dalam keadaan tertentu seperti shalat di atas kendaraan saat safar.
Allah ﷻ berfirman:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (Al-Baqarah: 144)
5. Mengetahui dan Masuknya Waktu Shalat
Seseorang tidak boleh shalat sebelum waktunya masuk, karena shalat di luar waktunya tidak sah.
6. Niat
Niat merupakan syarat sah shalat yang dilakukan di dalam hati, bukan dengan ucapan. Rasulullah ﷺ bersabda dari sahabat Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Hikmah Memenuhi Syarat Shalat
-
Menunjukkan ketundukan total kepada aturan Allah ﷻ.
-
Melatih kedisiplinan dalam menjaga kesucian dan waktu.
-
Menjadikan shalat sebagai amal yang sah dan diterima.
-
Menyucikan diri lahir dan batin sebelum menghadap Allah ﷻ.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|

