Peraturan Akademik
Tata Tertib Umum
- Seluruh santri Pesantren MAQI diwajibkan untuk berakhlak Islam
- Diwajibkan bagi setiap santri untuk menjaga kebersihan Pesantren beserta fasilitas-fasilitas yang ada
- Para santri wajib berbahasa Arab dengan benar di dalam komplek Pesantren
- Para santri dilarang keras merokok atau mengkonsumsi narkoba
- Para santri wajib untuk berbusana yang pantas pada saat kegiatan belajar mengajar, mengenakan peci hitam dan dilarang memakai kaos dan celana jeans
- Para santri dilarang untuk bergabung kedalam kelompok/ gerakan anarkis maupun kelompok/gerakan yang dilarang oleh peraturan/undang-undang Negara Republik Indonesia.
- Para santri yang melakukan pelanggaran hukum negara atau pidana dan terbukti secara hukum maka secara otomatis dikeluarkan dari Pesantren dan Pesantren tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
- Pelanggaran terhadap tata tertib diatas akan mendapatkan sanksi.
Tata Tertib KBM
- Kegiatan belajar mengajar pada kelas pagi dimulai pukul 07.15
- Diwajibkan bagi seluruh santri hadir di Pesantren 5 menit sebelum kbm dimulai
- Bagi santri yang terlambat lebih dari 5 menit tidak diperkenankan masuk kelas kecuali atas izin dari pengajar
- Tidak diperkenankan bagi santri meninggalkan kelas di saat pengajar tidak hadir
- Bagi santri yang tidak dapat hadir dengan alasan tertentu dapat mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada bagian kesantrian atau mudir Pesantren atau wakilnya
- Bagi santri yang tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar sebanya 25% atau lebih, tidak diperkenankan mengikuti ujian dan yang tidak hadir dengan alasan tertentu dapat menghubungi panitia ujian atau bagian kesantri
- Santri yang tidak hadir mengikuti perkuliahan selama 10 hari berturut-turut atau 20 hari tidak berturut-turut dalam satu semester tanpa ada alasan yang jelas dan dapat diterima, dapat diputuskan melalui rapat para Asatidzah untuk dikeluarkan
- Santri dinyatakan droup out (mafshûl) dari Pesantren dengan kriteria sebagai berikut berikut :
- Santri melanggar peraturan Pesantren dan telah mendapatkan surat teguran (indzâr) dua kali berturut-turut dan yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan yang baik;
- Santri gagal menyelesaikan studinya pada satu tingkat tertentu dalam dua semester atau gagal dalam tiga semester pada level yang berbeda;
- Santri tidak menghadiri kbm selama 10 hari berturut-turut atau 20 hari tidak berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima.
Facebook Comments