Peraturan Akademik

Tata Tertib Umum

  1. Seluruh santri Pesantren MAQI diwajibkan untuk berakhlak Islam
  2. Diwajibkan bagi setiap santri untuk menjaga kebersihan Pesantren beserta fasilitas-fasilitas yang ada
  3. Para santri wajib berbahasa Arab dengan benar di dalam komplek Pesantren
  4. Para santri dilarang keras merokok  atau mengkonsumsi narkoba
  5. Para santri wajib untuk berbusana yang pantas pada saat kegiatan belajar mengajar, mengenakan peci hitam dan dilarang memakai kaos dan celana jeans
  6. Para santri dilarang untuk bergabung kedalam kelompok/ gerakan anarkis maupun kelompok/gerakan yang dilarang oleh peraturan/undang-undang Negara Republik Indonesia.
  7. Para santri yang melakukan pelanggaran hukum negara atau pidana dan terbukti secara hukum maka secara otomatis dikeluarkan dari Pesantren dan Pesantren tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
  8. Pelanggaran terhadap tata tertib diatas akan mendapatkan sanksi.

 

Tata Tertib KBM

  1. Kegiatan belajar mengajar pada kelas pagi dimulai pukul 07.15
  2. Diwajibkan bagi seluruh santri hadir di Pesantren 5 menit sebelum kbm dimulai
  3. Bagi santri yang terlambat lebih dari 5 menit tidak diperkenankan masuk kelas kecuali atas izin dari pengajar
  4. Tidak diperkenankan bagi santri meninggalkan kelas di saat pengajar tidak hadir
  5. Bagi santri yang tidak dapat hadir dengan alasan tertentu dapat mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada bagian kesantrian atau mudir Pesantren atau wakilnya
  6. Bagi santri yang tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar sebanya 25% atau lebih, tidak diperkenankan mengikuti ujian dan yang tidak hadir dengan alasan tertentu dapat menghubungi panitia ujian atau bagian kesantri
  7. Santri yang tidak hadir mengikuti perkuliahan selama 10 hari berturut-turut atau 20 hari tidak berturut-turut dalam satu semester tanpa ada alasan yang jelas dan dapat diterima, dapat diputuskan melalui rapat para Asatidzah untuk dikeluarkan
  8. Santri dinyatakan droup out (mafshûl) dari Pesantren dengan kriteria sebagai berikut berikut :
  • Santri melanggar peraturan Pesantren dan telah mendapatkan surat teguran (indzâr) dua kali berturut-turut dan yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan yang baik;
  • Santri gagal menyelesaikan studinya pada satu tingkat tertentu dalam dua semester atau gagal dalam tiga semester pada level yang berbeda;
  • Santri tidak menghadiri kbm selama 10 hari berturut-turut atau 20 hari tidak berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima.
Facebook Comments