Program Pemberdayaan Zakat
Zakat merupakan salah satu instrumen Islami yang sangat efektif untuk mendistribusikan pendapatan dan kekayaan secara adil. Melalui zakat fitrah, zakat maal, serta zakat profesi, umat Islam dapat menekan tingkat ketimpangan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Selain itu, zakat juga menjadi mekanisme andalan dalam mengatasi masalah kemiskinan melalui berbagai program zakat produktif.
Zakat sebagai Kewajiban Syariat yang Mulia
Allah ﷻ mewajibkan zakat bukan sekadar sebagai pembersih harta, melainkan juga sebagai sarana untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim telah menjalankan salah satu pilar utama dalam agama. Allah ﷻ menegaskan kewajiban ini dalam Al-Qur’an:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (At-Taubah: 103).
Selanjutnya, perintah untuk membayar zakat selalu beriringan dengan perintah shalat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dimensi sosial dalam Islam untuk menjaga keseimbangan harta di masyarakat.
Keutamaan Berbagi Harta Menurut Hadits Nabi ﷺ
Islam mengajarkan bahwa zakat merupakan hak fakir miskin yang tertitip dalam harta orang-orang kaya. Oleh sebab itu, menyalurkan zakat secara tepat sasaran akan mendatangkan keberkahan yang luar biasa bagi si pembayar maupun si penerima. Rasulullah ﷺ menjelaskan hal ini saat mengutus Mu’adz bin Jabal رضي الله عنه ke Yaman.
Beliau ﷺ bersabda kepada Mu’adz bin Jabal رضي الله عنه:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat atas harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka (HR. Bukhari dan Muslim).
Dampak Positif Zakat Produktif bagi Indonesia
Zakat produktif kini menjadi solusi cerdas untuk mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pembayar zakat) di masa depan. Lembaga zakat memberikan modal usaha atau keahlian tertentu sehingga masyarakat miskin dapat mandiri secara ekonomi. Selain meningkatkan daya beli, langkah ini juga memperkecil jurang antara si kaya dan si miskin secara signifikan.
Pemerataan kekayaan melalui zakat akan mencegah harta hanya berputar di kalangan tertentu saja. Jika semua orang muslim yang memenuhi kriteria menyegerakan zakat mereka, maka permasalahan kemiskinan di Indonesia pasti akan menemukan titik terang. Akhirnya, kemandirian umat akan tercipta dan kesejahteraan nasional dapat terwujud dengan rida Allah ﷻ.

