Mengenal Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah
Mudharabah merupakan salah satu bentuk kerja sama perniagaan yang sangat populer dalam ekonomi Islam. Melalui akad ini, pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk menjalankan sebuah usaha. Keunggulan utama mudharabah terletak pada pembagian keuntungan yang adil berdasarkan kesepakatan awal (nisbah), sehingga memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak.
Prinsip Dasar Kerja Sama Mudharabah
Sistem mudharabah mengedepankan nilai kejujuran dan kepercayaan antara pemilik modal serta pengelola usaha. Islam sangat menganjurkan bentuk kerja sama yang saling menguntungkan ini agar harta tidak hanya beredar di kalangan tertentu. Allah ﷻ memberikan isyarat mengenai aktivitas ekonomi ini dalam Al-Qur’an:
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah (Al-Muzzammil: 20).
Selanjutnya, kejujuran pengelola dalam menjalankan modal menjadi kunci utama keberkahan usaha. Rasulullah ﷺ memberikan jaminan bahwa Allah ﷻ akan menyertai dua pihak yang bekerja sama selama mereka tidak saling mengkhianati. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda dalam sebuah hadits qudsi:
إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Sesungguhnya Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati kawannya. Apabila ia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari antara keduanya (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Simpanan Mudharabah di Bank Syariah
Nasabah biasanya menempatkan dana simpanan mudharabah sebagai bentuk investasi yang tetap mematuhi prinsip syariah. Penarikan dana ini umumnya hanya bisa nasabah lakukan dalam durasi khusus sesuai kesepakatan antara bank dan pelanggan. Dengan mekanisme ini, bank memiliki waktu yang cukup untuk memutar modal tersebut ke dalam sektor produktif yang halal.
Ternyata, pembagian keuntungan dalam simpanan ini menggunakan sistem bagi hasil, bukan bunga tetap. Jika usaha menghasilkan laba, maka kedua pihak membaginya sesuai porsi nisbah yang telah mereka setujui. Sebaliknya, jika terjadi kerugian yang bukan karena kelalaian pengelola, maka pemilik modal akan menanggung kerugian finansial tersebut.
Hikmah dari Implementasi Mudharabah
Sistem mudharabah mendorong terciptanya keadilan ekonomi karena risiko dan keuntungan tertanggung bersama secara proporsional. Selain itu, akad ini menghidupkan semangat tolong-menolong antara pemilik harta yang tidak memiliki keahlian usaha dengan pengelola yang terampil namun kekurangan modal. Akhirnya, harmoni sosial dan ekonomi akan terwujud karena setiap individu saling membantu dalam kebaikan.
Sikap profesional dalam mengelola amanah orang lain merupakan tanda kesempurnaan iman seseorang. Oleh sebab itu, para pengelola dana harus selalu berhati-hati agar tidak mencampuradukkan modal dengan perkara yang haram. Dengan demikian, investasi mudharabah akan membuahkan hasil yang berkah di dunia dan akhirat bagi semua pihak.

