Jual Beli Dengan Sistem Kredit
Hukum Jual Beli Kredit (Al-Bai’ bit-Taqshith) dalam Syariat Islam
Jual beli merupakan aktivitas ekonomi yang sangat vital guna memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seiring berkembangnya zaman, model transaksi pun mengalami berbagai inovasi, salah satunya adalah sistem kredit atau angsuran. Artikel ini akan membahas pandangan fiqih muamalah terhadap jual beli kredit secara mendalam agar masyarakat dapat bertransaksi dengan tenang dan sesuai syariat.
Pendahuluan Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah pada dasarnya mengatur hubungan antarmanusia dalam masalah keduniawian dan urusan sosial. Prinsip dasar dalam muamalah menetapkan bahwa segala sesuatu hukumnya boleh (mubah) kecuali ada dalil khusus yang melarangnya. Dalam konteks modern, sistem kredit muncul sebagai kemudahan bagi masyarakat agar bisa memiliki barang tanpa harus membayar tunai secara penuh di awal.
Pengertian Jual Beli Menurut Ulama
Secara bahasa, jual beli berarti kegiatan tukar-menukar harta secara bebas. Namun, para ulama memberikan definisi yang jauh lebih mendalam terkait hal ini. Madzhab Syafi’i mengartikan jual beli sebagai pertukaran harta dengan harta lain yang memberikan konsekuensi kepemilikan permanen sesuai izin syariat. Oleh karena itu, faktor utama dalam transaksi ini adalah adanya keridhaan yang tulus antara penjual dan pembeli.
Allah ﷻ secara tegas menghalalkan praktik jual beli di dalam Al-Qur’an:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275).
Hukum Jual Beli Kredit (Taqshith)
Jual beli kredit atau al-bai’ bit-taqshith adalah transaksi saat pembeli menerima barang di awal namun ia membayar harganya secara bertahap. Mayoritas ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat membolehkan sistem ini. Penjual juga boleh menetapkan harga kredit yang lebih tinggi daripada harga tunai karena mempertimbangkan faktor waktu.
Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami (Lembaga Fiqih Internasional) dalam sidangnya di Jeddah tahun 1990 memperkuat kehalalan praktik ini. Akan tetapi, saat akad berlangsung, kedua belah pihak harus menyepakati satu harga secara pasti, baik itu harga tunai maupun harga kredit. Jika pembeli masih ragu atau kedua pihak tidak mencapai kesepakatan harga tetap di awal, maka akad tersebut menjadi tidak sah (bathil).
Syarat Sah Jual Beli dalam Islam
Agar transaksi kredit tidak terjebak dalam praktik riba atau penipuan (gharar), maka setiap Muslim harus memenuhi tujuh syarat sah sebagai berikut:
-
Saling Ridha: Kedua belah pihak melakukan transaksi tanpa ada unsur paksaan.
-
Ahli Akad: Penjual dan pembeli sudah memasuki usia baligh serta memiliki akal yang sehat.
-
Hak Milik: Penjual memiliki secara penuh barang yang ia jual atau ia mendapatkan izin resmi dari pemiliknya.
-
Harta yang Halal: Objek transaksi bukan merupakan barang yang syariat haramkan seperti khamr atau babi.
-
Mampu Menyerahkan: Penjual dapat menyerahkan barang tersebut dan barangnya bukan merupakan benda yang hilang.
-
Barang Jelas: Kedua pihak mengetahui spesifikasi barang secara mendetail sebelum akad.
-
Harga Jelas: Penjual menyebutkan nominal harga dan jangka waktu pelunasan secara lisan atau tulisan saat akad.
Perbedaan Jual Beli Kredit dan Riba
Masyarakat perlu memahami dengan baik bahwa tambahan harga karena faktor waktu dalam jual beli bukanlah bentuk riba. Riba terjadi pada aktivitas pertukaran uang dengan uang yang menghasilkan keuntungan bunga secara sepihak. Sementara itu, dalam sistem kredit, yang terjadi adalah pertukaran barang dengan uang. Syariat sendiri mengakui bahwa waktu memiliki nilai yang nyata dalam penentuan harga (lil waqti hadzhun mitsun ath-thaman).
Rasulullah ﷺ memberikan bimbingan penting melalui lisan sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه mengenai kebebasan berdagang selama bersikap jujur:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah. (HR. Bukhari, no. 2107 dan Muslim, no. 1531).
Kesimpulan
Jual beli kredit memiliki kedudukan yang boleh dalam Islam sebagai salah satu bentuk tolong-menolong (ta’awun) antarsesama manusia. Sistem ini sangat membantu golongan masyarakat yang ingin memiliki barang kebutuhan dengan cara mencicil. Oleh sebab itu, selama kita menjauhi unsur riba, kezaliman, serta penipuan, maka transaksi kredit berstatus sah dan berkah. Akhirnya, mari kita terapkan etika bisnis Islam secara konsisten agar ekonomi umat semakin kuat dan mendapatkan ridha Allah ﷻ.

