Hadits

Etika Berpenampilan Seorang Muslim (2)

Terkadang penampilan itu menunjukan simbol atau ciri dari seseorang. Seperti halnya seorang yang memakai baju muslim kita sebut mereka sebagai orang ‘alim atau seorang yang mewarnai rambutnya sering dianggap sebagai orang yang rusak akhlaknya. Oleh karena itu Islam datang sebagai agama yang komprehensif (menyeluruh) artinya tidak melulu membahas seputar akidah, ibadah ataupun muamalah, lebih dari itu Islam merupakan agama yang juga sangat memperhatikan adab-adab atau etika seorang muslim dalam menjalani kehidupannya agar minimalnya tidak melanggar syari’at. Karena sebetulnya tidak ada satupun aturan Allah yang menyelisihi adat kebiasaan manusia, justru adatlah yang sering menyelisihi aturan-aturan Allah. Maka dari itu dalam pembahasan kali ini kita akan lanjutkan etika apalagi yang mesti diperhatikan oleh setiap muslim dalam urusan penampilannya agar penampilannya tersebut tidak melanggar syari’at.

  1. Tentang larangan Qozi (mencukur sebagian dan membiarkan sebagiannya lagi)

Agama memerintahkan kita agar memelihara rambut dengan rapih, sopan dan tidak mengundang cemoohan orang. Inilah hadits-haditsnya;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ (رواه أبو داود)

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa mempunyai rambut hendaklah ia memuliakannya (merawat).” (HR. Abu Daud)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ  بَعْضٌ (رواه مسلم)

Dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang melakukan qaza’. Aku bertanya kepada Nafi’; ‘Apa itu qaza’? ‘ Nafi’ menjawab; ‘Mencukur sebagian rambut kepala anak dan membiarkannya sebagian yang lain.” (HR. Muslim)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ (رواه أبو داود)

Dari Ibnu Umar berkata, “Nabi ﷺ melihat melihat anak kecil yang rambutnya dicukur sebagian dan disisakan sebagian, lalu beliau melarang hal itu. Beliau bersabda, “Cukurlah semua atau sisakan semua.” (HR. Abu Daud)

 

  1. Tentang memakai sandal/alas kaki

Diantara etika emakai sepatu atau sendal adalah sebagai berikut;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ لِيَكُنْ الْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ (رواه البخاري)

dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian memakai sandal, hendaknya memulai dengan yang kanan, dan apabila melepas hendaknya mulai dengan yang kiri, supaya yang kanan pertama kali mengenakan sandal dan yang terakhir melepasnya.” (HR. Bukhari)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا (رواه مسلم)

dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan memakai terompah sebelah. Pakailah keduanya (sepasang) atau jangan dipakai sama sekali.” (HR. Muslim)

 

  1. Tentang mencukur kumis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu saya mendengar Nabi ﷺ bersabda, “Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ (رواه البخاري)

Dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ beliau bersabda, “Selisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis kalian.” Sedangkan apabila Ibnu Umar berhaji atau Umrah dia memegang jenggotnya dan memotong selebihnya.” (HR. Bukhari)

Keterangan:

  • Umat Islam dituntut untuk berbeda dalam hal penampilan dengan Yahudi, Nashrani atau orang musyrik lainnya seperti Hindu, Budha dan lain-lain.
  • Kebiasaan orang Yahudi di jaman Nabi suka memelihara kumis dan memotong jenggot. Karenanya para sahabat diperintahkan untuk mencukur kumis dan membiarkan jenggot agar berbeda dengan Yahudi.
  • Dalam keterangan lain dinyatakan bahwa kebiasaaan orang Yahudi ketika beridah tidak suka memakai sendal atau sepatu. Maka Nabi menganjurkan kepada para sahabat agar shalat memakai sepatu atau sendal. Tentu saja untuk ukuran sekarang tidak tepat jika shalat di masjid dengan memakai sepatu atau sendal.
  • Dengan keterangan diatas menunjukan perintah memelihara jenggot dan memotong kumis adalah karena ‘illat-nya, yaitu agar berbeda penampilan dengan Yahudi atau Nashrani.

 

  1. Tentang cincin emas

عَنِ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ نَهَانَا النَّبِيُّ ﷺ عَنْ سَبْعٍ نَهَانَا عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ أَوْ قَالَ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْحَرِيرِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ وَالْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ وَالْقَسِّيِّ وَآنِيَةِ الْفِضَّةِ وَأَمَرَنَا بِسَبْعٍ بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ (رواه البخاري)

Dari Barrabin 'Azib radhiallahu'anhuma berkata, "Nabi ﷺ melarang kami tujuh perkara yaitu melarang mengenakan cincin dari emas atau kalung dari emas, memakai kain sutra, istibraq, dibaj, misarah, hamra, Qasiy (sejenis kain sutra campuran) dan tempat air dari perak, dan memerintahkan kami tujuh perkara, yaitu menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menjawab salam, memenuhi undangan, menunaikan sumpah dan menolong orang yang terzalimi.” (HR. Bukhari)


عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَأَى عَلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَلْقَاهُ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ قَالَ فَقَالَ هَذَا أَشَرُّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ فَأَلْقَاهُ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ (رواه أحمد)

Dari ‘Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, “Bahwa Nabi ﷺ melihat pada sebagian sahabatnya memakai cincin dari emas, maka beliau mengingkarinya dan membuangnya, lalu diambillah cincin dari besi.” Ia berkata; Rasulullah bersabda, “Ini lebih buruk, sebab ini adalah perhiasan penduduk neraka, ” lalu beliau membuangnya dan mengambil cincin dari perak dan beliau diam dan tidak berkomentar” (HR. Ahmad)

عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ (رواه الترمذي)

Dari Abu Musa Al Asy’ari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Pakaian sutra dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi yang perempuan.” (HR. Tirmidzi)

قالَ ابنُ حبَّانَ فِي صحيحِهِ: حديثُ سعيدِ بنِ أبِي هِندِ عنْ أبِي موسَى, معلولٌ لا يصِحُّ (تحفة الأحوذي 385:5)

Ibnu Hibban berkata dalam kitab shahihnya: Hadits Sa’id bin Abi Hind dari Abu Musa al-Asy’ari itu Ma’lul (tidak sah). (Tuhfatu al-Ahwadzi, 5:385)


وَ ذهبَ جماعةٌ منَ العلماءِ إلَى كراهةِ التخَتُّمِ بالذهبِ للرجالِ كراهةَ تنزيهٍ وَ قد لبسَهُ جماعةٌ منَ الصحابةِ, منهمْ سعدُ بنُ أبِي وقَّاصٍ و طلحةُ بن عُبَيْدِ اللهِ وَ صُهَيْبُ وَ خذَيفةُ و جابرُ بنُ سمرةَ و البرَّاءُ بنُ عازبٍ و لعلَّهُمْ حسِبُوْا أنَّ النهيَ لِلتَّنْزِيْهِ (فقه السنة 489:3)

Sebagian Ulam berpendapat bahwa makruhnya laki-laki memakai cincin ema situ Karohah Tanzih. Dan sekelompok sahabat sungguh mereka pernah memakainya, diantaranya; Sa’ad bin Abi Waqosh, Thalhah bin ‘Ubaidillah, Shuhaib, Hudzaifah, Jabir bin Samurahvdan Barra bin ‘Azib, dan mereka mengira sesungguhnya larangan itu Li at-Tanzih (menunjukan makruh). (Fiqh as-Sunnah, 3:489)

Karahah Tanjih: Perbuatan yang dituntut penolakannya tanpa menyebabkan hukuman atas hal itu. (Terjemah Ushul Fiqih, Khudhari Beik, 1:71)

Keterangan:

Cincin emas bisa dipakai oleh perempuan (halal), tetapi dalam hal laki-laki memakai cincin emas, para Ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada yang memakruhkan. Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan makruh, mengingat;

  • Menurut Ibnu Hibban hadits yang menyatakan haram bagi laki-laki memakai emas secara tegas haditsnya dhoif (lemah).
  • Para sahabat ada yang memakai cincin emas. Andaikan diharamkan memakainya, mereka tentu tidak memakainya dan pasti akan ditegur oleh Nabi SAW atau sahabat yang lainnya. Hal ini menunjukan bahwa memakai cincin emas bagi laki-laki hanya makruh saja.

Alhamdulillah pembahasan seputar etika berpenampilan seorang muslim telah selesai. Mudah-mudahan artikel ini bermanfa’at bagi setiap pembaanya serta menjadi amal jariyah bagi penulisnya dan mudah-mudahan kita diberi kekuatan untuk meninggalkan kebiasaan-kebiasan yang melanggar syari’at, salah satunya dalam masalah penampilan kita setiap hari.

Penulis : Ustadz Fairuuz Faatin (Bidang Perkantoran & Bendahara Pesantren MAQI

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.