Jenis-Jenis Zakat dan Penerimanya
Panduan Lengkap Sesuai Sunnah
Islam membagi zakat menjadi dua kategori utama agar umat dapat melaksanakannya dengan tepat sasaran. Memahami perbedaan antara zakat jiwa dan zakat harta sangat penting agar setiap Muslim mampu menunaikan kewajibannya. Selain itu, kita juga harus mengetahui siapa saja yang berhak menerima aliran dana ibadah ini.
Pembagian Jenis Zakat
Zakat memiliki dua jenis utama yang wajib kita tunaikan sesuai dengan ketentuan syariat. Pertama adalah Zakat Fitrah yang berkaitan dengan pribadi Muslim pada bulan Ramadhan. Kedua adalah Zakat Maal atau zakat harta yang berkaitan dengan kepemilikan materi.
1. Zakat Fitrah
Zakat ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik kecil maupun besar, laki-laki maupun perempuan. Kita mengeluarkan zakat ini sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri untuk mensucikan diri dari dosa-dosa kecil selama berpuasa.
Ibnu Umar رضي الله عنهما menjelaskan kewajiban ini:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Abdullah bin Umar رضي الله عنهما meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan Muslimin (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Zakat Maal (Harta)
Zakat harta mencakup berbagai jenis kekayaan yang telah mencapai nishab (batas minimum) dan haul (satu tahun kepemilikan). Jenis harta tersebut meliputi emas, perak, uang simpanan, hasil perdagangan, hasil pertanian, hingga hewan ternak.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Allah ﷻ secara spesifik telah menentukan siapa saja yang berhak menerima manfaat dari dana zakat. Oleh karena itu, kita tidak boleh memberikan zakat kepada sembarang orang atau organisasi yang tidak masuk dalam kategori ini.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah (QS. At-Taubah: 60).
Berikut adalah ringkasan singkat dari golongan tersebut:
-
Fakir dan Miskin: Mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokok.
-
Amil: Orang-orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
-
Mu’allaf: Orang yang baru masuk Islam untuk menguatkan iman mereka.
-
Riqab: Upaya untuk memerdekakan hamba sahaya atau budak.
-
Gharimin: Orang yang memiliki hutang besar demi kemaslahatan yang dibenarkan.
-
Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah ﷻ.
-
Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan ketaatan.
Syarat Sah Penyaluran Zakat
Agar zakat kita sah, maka kita harus memastikan bahwa penerima benar-benar termasuk dalam delapan asnaf di atas. Selanjutnya, kita juga dilarang memberikan zakat kepada orang tua, anak, atau istri karena mereka adalah tanggung jawab nafkah kita.
Rasulullah ﷺ memerintahkan agar zakat diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang miskin di antara mereka. Hal ini bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan penguatan ukhuwah Islamiyah. Dengan penyaluran yang tepat, maka zakat akan menjadi solusi nyata bagi kemiskinan umat.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|

