Fiqih

Definisi Fiqih

Definisi Fiqih

Secara Bahasa Fiqih berarti faham, di antara dalilnya adalah firman Allah Subhanhu Wata’ala

وَٱحۡلُلۡ عُقۡدَةً مِّن لِّسَانِي (27)  يَفۡقَهُواْ قَوۡلِي (28) (طة : 27-28)

(27) Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, (28)   Supaya mereka mengerti perkataanku (QS Thaha : 27-28)

لَهُمۡ قُلُوبٌ لَّا يَفۡقَهُونَ بِهَا (الأعراف : 179)

Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) (QS Al-A’raaf : 179)

قَالُواْ يَٰشُعَيۡبُ مَا نَفۡقَهُ كَثِيرًا مِّمَّا تَقُولُ (هود : 91)

Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu (QS Huud : 91)

Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata : Fiqih itu lebih khusus dari sekedar faham, karena fiqih itu adalah memahami maksud pembicaraan orang yang berbicara dan ini merupakan kemampuan tambahan atas sekedar memahami suatu lafadz dalam Bahasa.

Adapun secara istilah Fiqih ini dimutlakan pada masa awal Islam dengan pemahaman terhadap hukum-hukum syariat baik yang berupa keyakinan maupun bersifat praktek, oleh sebab itu Imam Abu Hanifah Menyusun sebuah kitab dalam permasalahan-permasalahan aqidah dan beliau namakan dengan Al-Fiqhul Akbar.

Pada perkembangannya Fiqih ini menjadi istilah khusus dengan definisi : Mengetahui hukum-hukum syari’ah yang bersifat praktis dengan bersumberkan dalil-dali yang terperinci. Maka dengan definisi ini maka permasalahan-permasalah Tauhid dan Aqidah keluar dari pembahasan Fiqih karena tidak termasuk ke dalam amalan yang bersifat praktis, akan tetapi terkait dengan keyakinan.

Dengan definisi di atas juga menjadi jelas perbedaan antara Fiqih dengan Ushul Fiqih, Adapun pembahasan Fiqih adalah dalil-dalil yang terperinci berupa wajib, sunnah, mubah, haram, makruh, benar dan rusak. Sementara itu pembahasan Ushul Fiqih adalah dalil-dali yang bersifat menyeluruh, tata cara penggunaan dalil-dalil tersebut dan keadaan orang yang istifadah dengan dalil tersebut. Oleh sebab itu tidak ada pertentangan antara Ushul Fiqih bagi setiap permasalah fiqhiyyah kecuali hanya sebagai contoh saja.

Sumber penulisan : Kitab Muqarrar Fiqih

Penerjemah : Ustadz Kurnia Lirahmat

(Musyrif Aam Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.