Hukum Idgham
Hukum Idgham ( ( اَلْإِدْغَامُ)
Hukum idgham jika diteliti dari segi kegunnahannya terbagi menjadi dua macam: yashhabuhu al-gunnah dan bighari ghunnah atau sering juga disebut idgham bighunah dan idgham bila ghunnah, istilah-istilah tersebut jika di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia maka maksud dan pointnya sama yaitu idgham yang disertai dengung dan idgham yang tidak disertai dengung.
Huruf-huruf idgham yashhabuhu al-gunnah yaitu ya (ي) nun (ن) mim (م) waw (و). Agar huruf-huruf tersebut dapat diingat dengan mudah maka bisa dirangkai menjadi يَنْمُوْ . kemudian untuk huruf idgham bighairi ghunnah hanya ada dua yaitu lam (ل) dan ra (ر)
Kemudian yang perlu dibahas juga adalah mengenai ghunnah. Ghunnah merupakam suara yang indah yang keluar dari hidung sedangkan lisan tidak ikut serta (tidak ikut berperan tatkala qari membaca ayat yang terdapat hukum ghunnah). Untuk harakatnya sendiri ghunnah dibaca sepanjang dua harakat.
Uraian diatas bisa berlaku jikalau nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf idgham dalam bentuk dua kalimat, maka jika ditemukan nun mati bertemu dengan salah satu huruf idgham dalam kalimat yang sama tidak dikatakan idgham melainkan idzhar muthlaq seperti صِنْوَانٌ، قِنْوَانٌ، بُنْيَانٌ
Penulis : Ustadz Wildan Risalat (Bidang Kesantrian Pesantren MAQI)