Ushul Fiqih

Ushul Fiqih

Definisi

Ushul Fiqih didefinisikan dari dua tinjauan:

PERTAMA: ditinjau dari kata penyusunnya yaitu ditinjau dari kata ushul dan kata fiqih.

Al-Ushul (الأصول) adalah jama’ dari ashlu (الأصل), yaitu sesuatu yang menjadi dasar bagi bangunan lainnya. Misalnya أصل الجدار yaitu pondasinya. أصل الشجرة (pokok pohon) yaitu yang menjadi pangkal bagi dahan-dahannya. Alloh -ta’ala- berfirman:

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ

“Tidakkah kamu memperhatikan bagai-mana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit” (QS Ibrahim: 24)

Fiqih secara bahasa adalah alfahmu (pemahaman). Misalnya adalah firman Alloh -ta’ala- :

وَٱحۡلُلۡ عُقۡدَةٗ مِّن لِّسَانِي يَفۡقَهُواْ قَوۡلِي

“dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, agar mereka mengerti perkataanku” (QS Ta-Ha: 27- 28)

Sedangkan secara istilah yaitu:

معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية.

“Mengetahui hukum-hukum syar’i amaliah dengan dalil-dalil yang terperinci”

 

Maksud perkataan kami: معرفة (pengetahuan) yaitu: ilmu dan dzan(dugaan kuat); sebab pengetahuan hukum-hukum syar’i kadang secara yakin dan kadang berdasar dugaan kuat sebagaimana dalam kebanyaan permasalahan Fiqih.

Maksud perkataan kami: الأحكام الشرعية (hukum-hukum syar’i) yaitu hukum-hukum yang diambil dari syar’i seperti wajib, haram. Maka tidak termasuk dari perkataan kami ini hukum-hukum logika; seperti pengetahuan bahwa keseluruhan lebih besar dari pada sebagian. Dan hukum-hukum adat (kebiasaan) seperti turunnya embun pada malam yang bercurah hujan tinggi tatkala cuacananya cerah.

 

Maksud perkataan kami: العملية (amaliah) yaitu yang tidak terkait dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Sehingga keluar dari pembahasan ini permasalahan yang terkait dengan akidah seperti pengesaan Alloh (tauhid) dan pengetahuan mengenai nama-nama dan shifat-shifat Alloh. Hal ini tidak disebut Fiqih secara istilah.

 

Dan maksud perkataan kami: بأدلتها التفصيلية (dengan dalil-dalilnya yang rinci) yaitu dalil-dalil Fiqih yang disertakan dalam masalah-masalah Fiqih yang rinci. Sehingga ushul fiqih tidak termasuk dalam pembahasan ini sebab pembahasan dalil dalam ushul fiqih hanyalah dalam permasalahan yang umum.

 

KEDUA: ditinjau dari keberadaannya sebagai istilah bagi disiplin ilmu tertentu maka didefinisikan dengan:

 

علم يبحث عن أدلة الفقه الإجمالية وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد

“Ilmu yang mempelajari tentang dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil kesimpulan hukum darinya, serta keadaan orang yang mengambil kesimpulan hukum tersebut”.

 

Maksud perkataan kami: الإجمالية (umum/global) yaitu kaidah-kaidah umum misal perkataan mereka: “Perintah adalah untuk pengwajiban. Larangan adalah untuk pengharaman. Shihah (sah) berkonsekwensi pemberlakuan”.

Maka dalil-dalil yang rinci keluar dari pembahasan ini. Tidaklah dalil-dalil tersebut disebutkan dalam ushul fiqih kecuali sebagai permisalan bagi penerapan kaidah.

 

Maksud perkataan kami: وكيفية الاستفادة منها (cara mengambil kesimpulan hukum darinya) yaitu mengetahui bagaimana menyimpulkan hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan yang ditunjukan olehnya dari hal yang umum, khusus, mutlak, muqayyad, nasikh, mansukh dan yang selainnya. Dengan mengetahuinya bisa mengambil kesimpulan hukum-hukumnya dari dalil-dalil fiqih.

 

Maksud perkataan kami:وحال المستفيد mengetahui keadaan orang yang mengambil kesimpulan hukum yaitu mujtahid. Disebut dengan mustafid sebab dia sendiri yang mengambil kesimpulan hukum-hukum dari dalil-dalilnya karena dia telah sampai pada derajad untuk berijtihad. Maka mengetahui mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan lain sebagainya dibahas dalam ushul fiqih.

 

Faidah Ushul Fiqih:

Sesungguhnya ushul fiqih adalah ilmu yang kedudukannya mulia, sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Faidahnya yaitu memungkinkan seseorang untuk mendapatkan kemampuan yang dengannya dia bisa mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya di atas dasar yang benar.

Orang yang pertama kali mengumpulkannya sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri adalah Imam Syafi’i Muhammad bin Idris -rahimahulloh-. Kemudian para ulama mengikutinya. Maka mereka menulis tulisan yang beragam dari yang berupa prosa, syair, yang ringkas dan yang panjang lebar sehingga menjadi bidang ilmu yang berdiri sendiri yang memiliki kedudukan dan keistimewaan sendiri.

(Diterjemahkan dari kitab Al-Ushul min ilmil Ushul karya Syaikh Utsaimin -rahimahulloh- halaman: 7-9)

Editor : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Ushul Fiqih

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger