Ulumul Quran

Tafsir Bi Al-Riwayah / Tafsir Bi Al-Ma’tsur

Tafsir bi al-riwayah atau dikenal juga sebagai tafsir bi al-ma’tsur adalah salah satu bentuk dari metode tasfir klasik. Metode ini menjadi metode yang dipakai oleh mayoritas mufassirin, karena dalam prakteknya, metode ini sangat ilmiyah dan mengedepankan hasil penelitian yang mendalam tentang suatu ayat yang didasari oleh argumen-argumen yang kuat dan kredibel juga dapat dipertanggung jawabkan.

Tafsir bi al-riwayah merupakan metode tafsir yang pada pengaplikasiannya mentafsirkan ayat dengan ayat, ayat dengan hadits dan ayat dengan perkataan para sahabat. Sebagai contoh :

  1. Pentafsiran ayat Al-Quran dengan ayat Al-Quran

Artinya : telah dihalalkan bagi kamu binatang ternak kecuali apa yang akan dibacakan kepadamu…. ( QS. Al-Haj: 30)

Ayat tersebut ditafsirkan oleh surat Al-maidah ayat 3

Artinya : telah diharamkan bagi kamu bangaki, darah, daging babi dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah (QS. Al-maidah: 3)

  1. Pentafsiran ayat dengan hadits Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam

Artinya : peliharalah semua shalatmu dan shalat pertengahan… (QS. Al-baqarah: 238)

Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mentafsirkan kalimat al-shalatu al-wustha dengan shalat ashar.

Artinya : untuk orang-orang yang berbuat baik ada kebaikan untuknya dan tambahannya… (QS. Yunus: 6)

Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam mentafsirkan lafadz al-ziyadah dengan melihat wajah Allah ‘Azza wa Jalla kelak di surge.

  1. Pentafsiran para sahabat

Imam al-Hakim berkata “ sesungguhnya tafsir para sahabat yang telah menyaksikan wahyu dan turunnya adalah memiliki hukum marfu’ ”. artinya, metode tafsir para sahabat itu mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan hadits nabawi yang bersambung kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam.

Penulis : Ustadz Wildan Risalat (Bidang Kesantrian Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger