Fiqih

Hukum Memakai Air Wudhu Berlebihan

 

Air adalah sumber kehidupan manusia yang ada dibumi, bukan hanya manusia saja akan tetapi binatang serta tumbuh-tumbuhan yang ada dibumi tergantung hidup mereka dengan air. Bila eksistensi air didunia sudah hilang, maka hilang pula lah peradaban manusia dan seluruhnya dan tidak akan ada satu kehidupan pun yang terlihat manakala air sudah tidak ada.

Didalam dinul islam, air memiliki peran penting didalam setiap aspek seperti ibadah, mu’amalah dan lain-lain. Seperti contohnya bersuci dari hadats/ najis adalah suatu syarat sah sebelum dilaksanakannya sholat, begitu pula seperti berwudhu, merupakan aspek penting terkait penggunaan air untuk keperluan ibadah.

Sebelum menggunakan air sebagai sarana untuk berwudhu dan bersuci dari hadats, seorang muslim harus tahu beberapa hukum dan etika dalam mempergunakan air secara baik dan benar.

Salah satunya adalah penggunaan air yang berlebih-lebihan, setiap air yang terbuang khususnya air yang datang dari tempat umum, air tersebut akan menjadi beban tanggungan baginya diakhirat kelak. Dalam suatu hadits Rasulullah melewati seorang sahabat yang sedang berwhudhu dengan berlebihan dalam pemakaian airnya,

“أنَّ النبيَّ -صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ- مرَّ بسعدٍ وهو يتوضّأُ فقال: ما هذا السَّرفُ يا سعدُ؟ قال: أفي الوضوءِ سرفٌ، قال: نعم وإن كنتَ على نهَرِ جارٍ”

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berlalu di samping Sa’d yang sedang berwudhu, maka beliau bersabda, ‘Jangan berlebih-lebihan (dalam penggunaan air).’ Ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Apakah berlebih-lebihan dalam (penggunaan) air (juga terlarang)?’Beliau menjawab, Ya, meskipun engkau berada di sungai yang mengalir’.”

Hadits diatas menjelaskan bahwa, etika dalam berwudhu yang benar adalah bijak dalam menggunakan air dan menjaga terbuangnya air walaupun dalam posisi melimpah, terlebih ketika simpanan air sedikit.

Dalam Shahihain disebutkan, bahwa Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berwudhu dengan satu mud, dan mandi dengan satu sha’ hingga dengan lima mud.”

Satu mud, di dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 688 mili liter.

Syeikh Muhammad bin Ijlan berkata, “Paham terhadap agama (di antaranya ditandai dengan) menyempurnakan wudhu dan menyedikitkan penumpahan air.”

Imam Abu Daud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari hadits Abdillah bin Mughaffal, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

سَيَكُوْنُ فِي هَذِهِ اْلأُمَّةِ، قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ

 “Akan ada di umat ini suatu kaum yang melampaui batas (berlebihan) dalam bersuci dan berdo’a.”
selaras dengan apa yang ada dalam suatu ayat tentang sikap berlebih-lebihan terhadap sesuatu.

إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“…Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [Al-A’raaf/7: 55].

Selain mengimplementasikan ikhlas dalam beribadah, seorang muslim harus memiliki sikap penjagaan diri dari perbuatan yang melampaui batas.

Wallahu a’lam bis showab

Penulis : Ustadz A. Muslim Nurdin, S.Pd (Mudir Pesantren MAQI)

 

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger