Fiqih

Hukum Tukar Menukar Uang

Pertanyaan

  1. Beberapa hari sebelum Idul Fitri biasanya banyak orang yang membuka jasa penukaran uang denganmengambil keuntungan tertentu yang jumlahnya ditetapkan, misal apabila uang nominal Rp 100.000,- ditukar dengan uang nominal Rp 5.000,-  menjadi sebanyak 18 lembar atau Rp. 90.000,-, artinya pemilik jasa penukaran mengambil keuntungan sebesar Rp. 10.000,- , bagaimana hukumnya menurut syari’at Islam?

  2. Bagaimana hukumnya jasa penukaran mata uang asing, karena ada perbedaan antara nilai jual dengan nilai beli?

-Dani Hidayat dan Jama’ah Mushola Al-Hikmah Buah Batu-

 

Jawaban

  1. Hukum jasa penukaran uang seperti di atas adalah termasuk kepada riba fadhl, karena orang yang memiliki jasa penukaran mengambil keuntungan dari selisih jumlah uang yang ditukarkan sementara penukaran uang dalam mata uang yang sama, harus sama nilainya meskipun berbeda pecahannya.
  2. Adapun tukar menukar uang antara mata uang yang berbeda, tidak termasuk hal yang diharamkan. Sebab keduanya adalah mata uang yang berbeda. Nilai masing-masing bisa saling berbeda dan setiap hari selalu berubah. Seolah-olah keduanya adalah dua komoditi yang berbeda, lalu punya nilai yang juga fluktuatif. Karena itu boleh dipertukarkan antara satu dengan yang lainnya.

Wallahu A’lam Bishawab

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger